عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيِّ الله قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ، صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ. قَالَ أَبو دَاوُد: هَذَا فِي النَّدْرِ، وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ
Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan puasa, maka yang mengganti puasanya adalah walinya.” Abu Daud berkata: Hal ini berlaku jika puasanya itu nadzar. Ahmad bin Hanbal juga berpendapat
seperti itu. (Shahih: Muslim)
– Shahih sunan abu Daud : Bab 2
– Nomer 2400 : Halaman 106
Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa ramadhan dapat dilunasi oleh walinya melalui dua cara, sesuai dengan pendapat para ulama yaitu:
1. Puasa oleh wali
Menurut salah satu pendapat menyatakan bahwa hutang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayar dengan melaksanakan puasa oleh walinya atau ahli warisnya. Pendapat ini menunjukkan bahwa keluarga dekat, baik yang menjadi ahli waris atau bukan, memiliki kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut.
2. Pembayaran fidyah
Pendapat lain mengusulkan bahwa utang puasa dapat dibayar dengan cara fidyah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin. Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan satu mud ( sekitar 675 gram ) makanan pokok kepada orang miskin.
Ini berlaku terutama jika orang yang meninggal tidak sempat mengqadha puasanya karna uzur yang sah
Dengan demikian, wali dari orang yang meninggal dengan utang puasa memiliki tanggungan jawab untuk melunasi utang tersebut melalui salah satu cara diatas
[ Karis, 2025 ]
Leave a Reply