Hadist tentang Perintah untuk berkurban
عَنْ مِختَفِ بْنِ سُلَيْمٍ، قَالَ: وَنَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ رَسُولِ اللهِ ﷺ بَعَرَفَاتِ، قَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحِيَّةً وَعَتِيرَةٌ، أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ؟ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ: الرَّحَيَّةُ.
2788. Dari Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata: Pada waktu kami wukuf bersama Rasulullah SAW di Arafah, beliau bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya bagi setiap penghuni rumah (keluarga) -setiap tahunnya diharuskan (menyembelih) hewan Kurban dan ‘atirah. Apakah kalian tahu apa itu ‘atirah? Yaitu sesuatu yang biasa disebut Rajabiyah,” (Hasan)
– Shahih abu Daud : Bab 2
– Nomor 2788 : Halaman 290
Perintah untuk berkurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:
• Surat Al-Kautsar ayat 1-3 Ayat ini memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan umat Muslim untuk melaksanakan salat dan berkurban sebagai wujud syukur atas nikmat yang Allah berikan1. Firman Allah SWT berbunyi, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah”1.
• Surah Al Hajj ayat 28 Ayat ini menjelaskan tentang perintah untuk menyebut nama Allah atas rezeki yang আল্লাহ karuniakan berupa hewan ternak24.
• Surat Al-An’am: 162 Ayat ini menunjukkan bahwa salat dan kurban adalah bentuk pengakuan diri bahwa hanya Allah SWT tempat berserah diri3.
Ibadah kurban dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)1. Menurut Imam Syafii dan Imam Maliki, melaksanakan kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim15. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian.
[Ika, 2025]
Leave a Reply