عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ: يَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشَّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الرَّحْفِ وَقَذَفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ.
Dari Abu Hurairah: Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan.” Beliau kemudian ditanya, “Wahai Rasulullah, apa tujuh perkara itu?” Rasulullah bersabda, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh seorang mukminah yang sudah bersuami berbuat zina.”(shahih : Muttafaq ‘Alaih )
– Shahih Sunan Abu Daud : Bab 2
– Nomer 2874 : Halaman 329 – 330
Larangan memakan harta anak yatim dalam agama islam merupakan suatu perintah yang tegas serta diatur dalam Al-Qur’an dan hadist. Adapun beberapa penjelasan mengenai alasan di balik larangan tersebut :
Dasar Hukum
1. Al-Qur’an: Dalam Surah An-Nisa ayat 2, Allah berfirman, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.” Ini menunjukkan bahwa mengambil harta anak yatim adalah tindakan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar
2. Ancaman Neraka: Dalam Surah An-Nisa ayat 10, Allah mengingatkan kita bahwa “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” Ini menegaskan konsekuensi berat bagi pelaku
Mengapa Dilarang?
1. Amanah: Wali atau pengasuh anak yatim memiliki tanggung jawab untuk menjaga harta mereka dengan amanah. Harta tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan anak yatim sampai mereka dewasa dan mampu mengelolanya sendiri. Mengambil harta tersebut tanpa hak adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan.
2. Dosa Besar: Memakan harta anak yatim termasuk dalam kategori dosa besar dalam Islam, seperti yang disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu riwayat, beliau menyebutkan bahwa memakan harta anak yatim adalah salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan.
Dalam hal ini memakan harta anak yatim tidak hanya berdasarkan pada hukum agama saja, akan tetapi juga sebagai perlingdungan atas hak-hak anak-anak yang tidak berdaya. Dampak dari larangan ini tidak hanya di kehidupan duniawi tetapi juga akan berakibat pada siksaan di akhirat. Maka dari itu Islam dianjurkan untuk selalu menyantuni dan menjaga hak-hak anak yatim dengan sepenuh hati serta dengan rasa Ikhlas.
[ Karis,2025 ]
Leave a Reply