Hadist Tentang Hal yang Diperbolehkan bagi Wali anak yatim untuk mengambil sebagian harta anak yatim tersebut


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ، وَلِي يَتِيمٌ؟ قَالَ: فَقَالَ: كُلِّ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ، غَيْرَ مُسْرِفِ وَلَا مُبَادِرٍ، وَلَا مُتَأَثل

Dari Abdullah bin Amru bin Al Ash: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, “Aku adalah orang fakir yang tidak mempunyai apa-apa, sementara aku mengurus seorang anak yatim?” Rasulullah lalu bersabda, “Makanlah sebagian harta anak yatimmu dengan tak berlebihan, tanpa menghamburkan dan tidak mengambil pokok harta itu.” (Hasan Shahih)

– Shahih Abu Daud : Bab 2
– Nomor 2872 : Halaman 329



Dalam Islam, pengelolaan harta anak yatim oleh wali memiliki ketentuan yang jelas, termasuk batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan tidak. Berikut adalah beberapa poin penting berdasarkan hadist dan ayat Al-Qur’an terkait hal ini:

Ketentuan untuk Wali Anak Yatim
1. Diperbolehkan Mengambil Harta Anak Yatim
• Wali anak yatim diperbolehkan mengambil atau memakan harta anak yatim jika mereka dalam keadaan miskin dan membutuhkan. Namun, ini harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak berlebihan. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Dan barang siapa di antara wali (yang mengurus) itu kaya, maka hendaklah ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu; dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut” (Q.S. An-Nisa: 6)

2. Menghindari Tindakan Zhalim
• Wali dilarang untuk mengambil harta anak yatim secara zhalim atau dengan niat untuk menguasai harta tersebut. Hal ini ditegaskan dalam banyak hadist dan ayat Al-Qur’an yang mengingatkan bahwa memakan harta anak yatim secara zalim adalah dosa besar.
• Dalam hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menjadi walinya (wali pengurus) anak yatim, hendaklah dia bersedekah darinya dan jangan mengambil sesuatu dari harta itu kecuali dengan ikrar yang kuat”

3. Penggunaan Harta untuk Kebutuhan Wali
• Jika wali berhak menggunakan sebagian dari harta anak yatim, itu hanya untuk kebutuhan mendesak seperti makanan dan pakaian. Penggunaan harta tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dasar dan tidak untuk hal-hal yang bersifat mewah atau berlebihan

4. Penyerahan Harta Setelah Baligh
• Setelah anak yatim mencapai usia dewasa (baligh), wali wajib menyerahkan harta mereka dengan baik dan transparan, serta disaksikan oleh saksi untuk menghindari perselisihan di kemudian hari

5. Akibat Negatif bagi Pelanggaran
• Mengambil harta anak yatim secara tidak sah atau zhalim akan mendatangkan ancaman serius dari Allah SWT. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan mendapatkan hukuman berat di akhirat

Kesimpulan
Wali anak yatim memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola harta anak yatim. Mereka diperbolehkan mengambil sebagian harta tersebut jika dalam keadaan membutuhkan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan hak-hak anak yatim. Penting bagi wali untuk menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari dosa besar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

[Karis, 2025]

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *